Didiskriminalisasi PT AKG Waykanan, Sapari Divonis Bebas Majelis Hakim PN Blambanganumpu

 

Dikriminalisasi PT AKG Waykanan, Sapari Divonis Bebas Majelis Hakim PN Blambanganumpu


Laporan : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan – Majelis hakim Pengadilan Negeri
(PN) Blambanganumpu,  Waykanan,
membebaskan Sapari, dalam amar putusanya dan memerintahkan agar terdakwa yang
didakwa melakukan pencurian kelapa sawit dikebun milik PT  Adi Karya Gemilang (AKG) sebanyak 97 buah tandan,
dibebaskan dari tahanan.

Sidang putusan hakim itu, menyidangkan perkara Pidana No:
173/Pid.B/2022/PN BBU atas nama terdakwa Sapari digelar di PN Waykanan, Rabu
(01/03/2023).

“Alhamdulillah, sore tadi kita sudah mendengar hasil
putusan Majelis Hakim pada perkara terdakwa Sapari dengan amar putusan menolak
tuntutan JPU,” kata Rifqi Masyuhuri Dinata., S.H salah satu penasihat hukum Sapari,
Advokat YLBH-98, Kamis (02/03/2023).

Rifki mengaku, sore kemarin, sudah menjemput kliennya dari
Lapas Kelas II B Waykanan dan diserahkan kekeluarganya sekitar pukul 21:00 Wib,
di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. “Kedatangan
kami membawa kembali SAPARI disambut ramai-ramai oleh warga Kampung Penengahan,”
katanya.

Perkara tersebut bermula ketika Sapari dikriminalisasi oleh
pihak PT AKG mencuri 97 buah tandan kelapa sawit milik perusahaan tersebut, pada
hari Minggu, 23 Oktober 2022, sekitar pukul 00.50 Wib.

“Kami selaku tim penasihat hukum Sapari yang tergabung
dalam kantor hukum YLBH-98, mengucapkan rasa terima kasih yang mendalam dan apresiasi
setinggi-tingginya, atas kebijaksanaan dan keberanian majelis hakim dalam
memenuhi rasa keadilan bagi klien kami di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Waykanan,”
ujarnya.

Editor : Sen’s

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group