Bandar Narkoba Way Kanan Dibekuk Polisi

Bandar Narkoba Way Kanan Dibekuk Polisi



gentamerah.com

Way Kanan- Bandar Narkoba asal
Kampung Lembasung Kecamatan Blambanganumpu,
Way Kanan Lampung, dibekuk
 Jajaran
Satres Narkoba Polres Waykanan bersama tim Tekab 308 sat Sabhara dan Propam Polres
setempat,
 Kamis (16/ 02/2017), sekitar  pukul 09.30 WIB.

AI (43), tersangka bandar Narkoba
dibekuk petugas dirumah kediamnnya Kampung Lembasung, setelah adanya laporan
masyarakat.  
Kapolres Way Kanan AKBP Yudi Chandra
Erlianto S.IK MH didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Way kanan Iptu Nelson
Siahaan SH, saat ekspos ungkap narkoba yang berlangsung di Mapolres  setempat,  Kamis (16/02) mengungapkan, AI  merupakan bandar Narkoba yang selama ini
dicari-cari oleh jajaran Satres Narkoba Polres Way Kanan.
Penangkapan bandar itu, berdasarkan
informasi dari masyarakat selama ini sering mengedarkan sabu di wilayah
Blambangan Umpu.
“Atas info masayarakat bahwa
tersangka sedang berada dirumah, petugas langsung ke TKP,” kata Yudi.
Dibantu oleh aparat dari sat Sabhara
dan Propam Polres Way Kanan, jajaran Satres Narkoba dan tim Tekab 308 melakukan
penangkapan pelaku dan melakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam
rumahnya, petugas  mendapati paket sabu
yang disimpan didalam mangkok merk Yong ma warna merah, didalamnya berisi 20
plastik klip bening yang tiga berisi kristal, diduga jenis sabu seberat 2.81
gram dan plastik besar warna hitan didalamnya terdapat satu paket kristal
bening, diduga narkoba jenis Sabu yang belum terpisahkan dengan berat 3,03 gram
dan 16 STNK.

Kapolres Way Kanan mengungkapkan,
tersangka  melanggar pasal 114 ayat 1
undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup atau  paling
singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penulis : Romy Agus
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group