Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji – Sejumlah kendaraan bermotor yang
dikendarai para pelajar, terjaring penertiban dilakukan oleh Satlantas Polres
Mesuji karena menggunakan knalpot racing (Brong) di Wilayah Simpang Pematang,
Jum’at (16/03/2023).
Kasatlantas olres Mesuji, Iptu Wahyu Dwi Kristanto mendampingi Kapolres
Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, dalam penertiban tersebut memberikan
edukasi tentang penggunaan knalpot standar kepada pemilik kendaraan dan dampak
penggunaan knalpot racing (Brong) serta aspek hukum yang menjerat penggunanya.
“Penertiban terhadap kendaraan roda dua yang
menggunakan knalpot brong tersebut merupakan hal yang tak bisa ditolerir.
Dampak dari penggunaan knalpot tidak sesuai standar, dapat menimbulkan
kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Kasatlantas.
Dijelaskan Kasatlantas, para pelajar tersebut ditertibkan
oleh anggota piket Pam Satlantas Polres Mesuji ketika melintas dijalur setempat
dengan mengendarai kendaraan bermotor berknalpot racing (Brong) hendak
berangkat ke sekolah. Selain berknalpot racing, para pelajar itu juga tidak
memakai helm, tanda nomor kendaraan bermotor tidak lengkap dan tidak membawa
surat kendaraan.
“Tindakan selanjutnya, kendaraan diamankan di pos
Satlantas Polres Mesuji. Dan para pelajar diantar ke sekolah dengan mobil
patroli. Jika ingin mengambil kendaraan, agar para orang tuanya untuk datang
dengan membawa surat kendaraan resmi dan mengganti knalpot racing dengan
knalpot standar aslinya. Dan juga melengkapi kelengkapan kendaraan lainnya
wajib dipasang,” katanya.
Kasatlantas menegaskan, penertiban kendaraan berknalpot
racing akan terus dilakukan secara rutin, mengingat sebentar lagi menjelang Ibadah Bulan Suci
Ramadhan, demi menghadirkan rasa aman dan nyaman serta ketertiban berlalu
lintas di wilayah Kabupaten Mesuji.
“Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang bersifat
kasat mata, seperti menggunakan knalpot brong, tidak menggunakan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB), tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lain yang
bisa mengancam atau membahayakan keselamatan pengendara lain,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Kasatlantas, telah banyak menerima keluhan
dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara bising dari kendaraan
berknalpot brong.
“Kami menghimbau para pengendara kendaraan agar tetap
mematuhi peraturan berlalu lintas. Jangan ugal-ugalan dan jangan melakukan
hal-hal yang bisa membahayakan orang lain. Pelanggar akan ditindak secara
tegas,” ujarnya.
Editor : Nara