Memiliki Sabu, Dua Lelaki Lampura Ditangkap Polisi

Memiliki Sabu, Dua Lelaki Lampura Ditangkap Polisi

gentamerah.com

Lampung Utara – Team
Opsnal Satuan Dari Polisi Sektor (Polsek) Abung Selatan Polres Lampung Utara,
menggelandangan dua orang tersangka   penyalahgunaan
narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (11/04/2017).
Iptu Andri Gustami SIK, KasatresNarkoba
Polres Lampura menjelaskan, keduanya ditangkap sekitar pukul 02.00, dini hari.
Kedua tersangka tersebut Rudi Raharja (32) Warga Dusun Sri Widodo Desa Jagang,
Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara,  dan
Hermawan (27) Warga Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung
Utara.
Para tersangka ditangkap setelah
melakukan transaksi  satu paket kecil sabu
di simpang Propau Kecamatan Abung Selatan, ketika dilakukan penggeledahan di
rumahnya,  didapati menyimpan sabu,
seperangkat alat hisab shabu dan 3 bundel plastik klip.
“BB yang berhasil
kita amankan  ada 1 (satu) paket kecil
shabu ,1 (satu) buah pirek, 3 (tiga) bundel plastik klip ,1 (satu) buah bong, 2
(dua) buah pipet, 1 (satu) jarum, 1 (satu) unit HP Maxtron, 3 (tiga) korek api,
3 (tiga) buah kertas karton perekat plastik klip. Untuk Saat Ini TSK berikut BB
sudah diamankan di Mapolres LU,”  katanya.


Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group