yang diduga melayani hidung belang, terjaring razia Jajaran Satuan Polisi
Pamong Praja (Sat Pol-PP) Lampung Utara, di dua hotel kabupaten setempat. Saat
Pol PP merazia keduanya, tidak menemukan pasangan masing-masing hanya terdapat
alat kontrasespsi, Selasa (09/05/2017).
tersebut, Pol PP juga merazia sejumlah took yang diduga menjual minuman keras
(Miras).
(19) terjaring di Hotel Duta, merupakan mahasiswi dan tercatat penduduk
Bandarlampung. Sedangkan A (24) merupakan warga Lampung Barat. Keduanya sudah
didata dan kami bebaskan,” kata Kepala Bidang Penegakkan Perda dan
Disiplin ASN Pol-PP Lampung Utara, Nizar Agung.
rutin dilakukan terlebih lagi menjelang bulan suci Ramadhan. ” Dua pleton anggota Pol-PP dibantu juga
dari pihak Polres dan Kodim kita merazia toko-toko dan Hotel. Alhasil kita
amankan beberapa dus miras dan dua orang wanita itu,” katanya.
yang dilakukan ke warung atau toko yang kedapatan menjual miras, disarankan agar tidak menjual barang haram lagi. ”Kita
minta tidak ada yang berdagang makanan di siang hari secara vulgar. Khusus
tempat-tempat hiburan kami sudah layangkan surat himbauan agar tidak beroperasi
selama bulan Ramadhan,” pungkasnya.
Editor : Seno