Bupati Non Aktif Tanggamus Dintut Tiga Tahun Penjara

Bupati Non Aktif Tanggamus Dintut Tiga Tahyn Penjara
gentamerah.com Bandar Lampung- Bupati nonaktif Tanggamus, Provinsi Lampung, Bambang Kurniawan dituntut tiga tahun penjara denda Rp250 juta subsider empat bulan, terkait perkara gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016, pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (10/05/2017).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rahman, Jaksa penuntut umum (JPU), Sobari Kurniawan, mengatakan tedakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam tuntutan tersebut disebutkan bahwa hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemerantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya serta tidak pernah dihukum.
Sebelumnya, terdakwa Bambang Kurniawan didakwa dengan pasal berlapis dakwaan pertama jaksa menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU juga menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua dengan pasal 13 UU Ri Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sobari Kurniawan, mengungkapkan Bambang Kurniawan telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu dengan total uang Rp943 juta kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014-2019.
“Bahwa terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp324 juta, Rp130 juta, Rp40 juta, Rp158 juta, Rp289 juta dengan keseluruhannya berjumlah Rp943 juta,” kata dia.
Bambang Kurniawan yang mendengar tuntutan tersebut hanya menundukan kepalanya, saat dijelaskan jaksa bahwa uang tersebut diberikan, kepada anggota DPRD Kabupaten Tanggamus antara lain, Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi, Merdeka, Akhmad Farid, Budi Sehantri, Zulki Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnain, Heri Ermawan, Nyrsyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih, dan imron.
Bambang Kurniawan beralaskn dana tersebut diberikan karena ada persetujuan dan pengesahan RAPBD 2016 Kabupaten Tanggamus, para anggota DPRD tersebut tidak menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam membahas efisiensi anggaran guna menutup defisit anggaran 2016.
Terdakwa selaku bupati Tanggamus sejak 31 juli 2015 menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (kua ppas) 2016, yang kemudian dilanjutkan pada 26 sampai 30 oktober 2015 bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan tim badan anggaran (banggar) DPRD, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membahas awal rancangan KUA PPAS.
Tim banggar DPRD mengetahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5% atau Rp52 miliar, sehingga mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja setiap SKPD yang diajukan dalam KUA PPSS sebesar 3,5 persen. Namun usulan tersebut tak sepenuhnya disetujui Tim TAPD maupun SKPD terkait.
Pada 3 November 2015 terdakwa bersama pimpinan DPRD Tanggamus menandatangani MoU antara pemerintah dan DPRD Tanggamus. Pada hari yang sama Terdakwa menandatangani RAPBD TA 2016, yang kemudian diparipurnakan pada 9 November 3015 yang disepakati akan dibahas pada 16 sampai 20 November 2015.
Penulis : Ali
Editor  : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group