Kadiskes Lampura: Tenaga Medis Tidak Bisa Terjerat Kasus Malpraktik

Kadiskes Lampura: Tenaga Medis Tidak Bisa Terjerat Kasus Malpraktik
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Mestisa,

gentamerah.com | Lampung Utara— Semua tenaga medis tidak akan pernah terjerat kasus Malpraktik. Karena mereka melakukan tugas sesuai bidang dan keahlian ilmunya di bidang kesehatan.
Ungkapan tersebut dilontarkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Utara (Lampura), Maya Mestisa, mensikapi dugaan malapraktik yang dilakukan oknum perawat Indora Wati sehingga mengakibatkan nyawa Fery Rojali (19), warga RT 02 RW 01 desa Ciamis Sungkai Utara, melayang.
Menurut mantan Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu itu, medis tersebut dari dokter hingga perawat,  sehingga apa yang dilakukan Indora Wati hanyalah pelayanan kesehatan dasar terhadap masyarakat yang membutuhkan dilingkungan tempat tinggalnya. Masalah alergi obat tidak satupun orang yang bisa memprediksinya.
“Ya tim kita sudah turun memeriksa masalah ini. Bahkan dokter yang menangani korban di Rumah Sakit Abdoel Moeloek juga sudah diperiksa. Yang pasti tidak ada kejadian malpraktik karena dia (Indora Wati) diperkenankan melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat,” tegas Maya Mestisa usai mengikuti Paripurna pengesahan APBD-P 2017 di komplek DPRD setempat Rabu (13/9/2017).
Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi Indora Wati, Kadiskes tersebut dengan jelas mengatakan  tidak ada sanksi bagi pelaku, dengan alasan tidak terdapat kesalahan yang dilakukannya.
“Kasus ini kan sudah lama berlalu (2 bulan). Kasian dia (Indora Wati.RED) merupakan TKS di Puskesmas Negara Ratu, suaminya menganggur. Setahu saya, mereka sudah berdamai kenapa mencuat lagi. Prihal salah kasih obat saya belum mengetahui secara detail, ” ujar Maya dengan nada heran.
Maya menegaskan bahwa Bidan dan Perawat diperkenankan membuka praktik untuk melakukan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat yang membutuhkan. Jikalau tidak mampu bisa merujuk ke puskesmas atau rumah sakit.
Sebelumnya akibat dugaan malapraktik​ yang dilakukan oleh oknum perawat Indora Wati yang mengakibatkan kematian Fery Rojali pada 17 Juli lalu, keluarga korban keberatan. Ayah korban, Edi Supriyadi (47) tidak terima atas kejadian ini dan melaporkan kasus dugaan malapraktik ke Kepolisian dengan nomor laporan LP/718/B-1/VIII/2017/POLDA LAMPUNG/RES-LU.
Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18