Jika Melanggar Hukum, Kapolres Mesuji Meminta Kades Segara Laporkan Tindakan Oknum Polisi

 

Jika Melanggar Hukum, Kapolres Mesuji Meminta Kades Segara Laporkan Tindakan Oknum Polisi

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Seluruh kepala desa se-Mesuji
diminta segera melaporkan jika ada oknum polisi yang melanggar hukum, apalagi
mengatasnamakan Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, SE.

“Apabila ada anggota kepolisian yang mengatas namakan
Kapolres atau Institusi Polres Mesuji dengan tujuan meminta sesuatu dalam
bentuk barang maupun uang dengan dalih adanya pelanggaran hukum, maka perlu
disampaikan bahwa perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan Kapolres atau
Polres Mesuji,” kata Kapolres Mesuji, melalui beberapa group WhatsaPp, Minggu
(09/04/2023).

Menurut Kapolres, perbuatan tersebut adalah merupakan tindakan
melanggar hukum dan tidak benar, karena dapat merusak Citra Institusi Polri.

“Tujuannya adalah, agar seluruh kepala desa bisa lebih
optimal dalam membangun desanya. Dan tidak perlu takut,”kata Kapolres.

Kapolres berharap, apabila terdapat kepala desa maupun
warganya jika ada yang menjadi korban oleh perbuatan oknum, agar segera
melaporkan di nomor handphone : Kapolres (085215288999), Wakapolres (08127378905)
dan Kasi Propam (081379459584).

Editor : Nara

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group