Pemda Waykanan-Kejari Tandatangani MoU Penegakan Hukum

Pemda Waykanan-Kejari Tandatangani MoU Penegakan Hukum

gentamerah.com | Waykanan- Pemerintah daerah Waykanan Provinsi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu,  melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Aula PKK  setempat, Rabu (18/10/2017).
Penandatangan tersebut dilakukan Bupati Waykanan, H.Raden Adipati Surya, SH., MM dan Kepala Kejari Blambangan Umpu, Muhamad Hidayat, SH., MH,
disaksikan oleh Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Inspektur dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Raden Adipati Surya mengatakan, bahwa penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri tersebut merupakan lanjutan yang sebelumnya telah dibuat pada tahun 2012 lalu. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.
“Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kejaksaan mengemban tugas, wewenang dan misi sesuai ketentuan yang digariskan dalam Undang-Undang, meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, yang salah satu tujuannya adalah sebagai bentuk pengawasan dan upaya pengembalian asset milik Negara ataupun milik Daerah.
“Ini merupakan wujud nyata peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik bagi Pemerintah Daerah maupun bagi Kejaksaan Negeri Way Kanan,” katanya.
Penulis : Muslimin
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18