gentamerah.com | Lampung Utara— Selama kurun waktu dua pekan, jajaran polres Lampung Utara, mengungkap 24 kasus dan mengamankan 31 tersangka, mulai dari kasus curat, curas, penyalah guna narkoba serta pencabulan dibawa umur.
” Demi menjaga kamtimnas dan kondusifitas di wilayah hukum Lampung Utara, kami terus melakukan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga masyarakat setempat,” ujarnya, Sabtu ( 18/11/2017).
Menurutnya, berbagai upaya untuk menekan tindak kejahatan yang terjadi dilampung Utara, sehingga Masyarakat merasa aman dan nyaman. “Yang berhasil diungkap itu, kasus narkoba sebanyak lima kasus , curatmor tiga kasus, satu kasus pencabulan, curat dan judi masing-masing dua dan tiga kasus, yang paling menonjol curas 10 kasus,” kata dia.
Dua tersangngka masih dibawah umur dengan kasus curanmor. Satu tersangka yang pelakunya Pegawai Segeri Sipil pemerintah daerah, kasus pencabulan dibawah umur.
Sementara itu barang bukti yang di amankan polres Lampung Utara dari hasil kejahatan para pelaku.narkoba jenis sabu 3,94 gram dan kasus 3C ada kendaraan roda dua satu unit, kendaraan roda empat satu unit, uang Rp 691.000 ribu rupiah, TV, jenset satu unit, Sajam, kartu remi, alat judi kopro 2 buah, hp 7 unit, serta kunci leter T 2 buah yang digunakan untuk aksi pencurian kendaraan bermotor.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno
Editor : Seno