Komisi I DPRD Mesuji Tuding Puluhan Perusahaan Garap Lahan Diluar HGU

Komisi I DPRD Mesuji Tuding Puluhan Perusahaan Garap Lahan Diluar HGU
Anggota Komisi I DPRD Mesuji, Parsuki, SH.I,

gentamerah.com | Mesuji – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, menduga puluhan perusahaan yang ada di bumi serasan segawe yang telah menggarap lahan milik masyarakat, berada diluar izin hak guna usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
“Data yang saya terima, HGU Perusahaan yang ada di Mesuji kurang lebih sebanyak 29 HGU, yang tersebar di beberapa Kecamatan.   Saya yakin, lahan perkebunan tersebut ada yang di luar izin HGU nya, dan aksi pihak perusahaan ini sama dengan penjarahan wilayah. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditertibkan,” kata Anggota Komisi I DPRD Mesuji, Parsuki, SH.I,  via sambungan ponselnya, Minggu  (19/11/2017).
Politisi asal partai berlambang beringin itu mengatakan, akibat penggarapan lahan di luar izin HGU, lahan masyarakat menjadi korban, sehingga menimbulkan sengketa yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik. Aksi penjarahan wilayah tersebut secara tidak langsung telah merugikan masyarakat, daerah, bahkan negara karena bisa dipastikan tidak masuk dalam hitungan kewajiban pajak yang harus dibayar oleh pihak perusahaan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap penjarahan dan pelanggaran tersebut, sebab jika tidak masyarakat dan daerah akan semakin dirugikan.
“Jika mau serius menyelesaikan permasalahan ini, maka pemerintah daerah harus mengukur ulang semua lahan milik perusahaan yang telah diberikan izin HGU nya, sesuai atau tidak luasannya?,”tegasnya.
Jika sampai dilakukan pengukuran ulang lanjutnya, bisa dipastikan luasannya akan lebih banyak dari jumlah yang saat ini terdata secara kasar tersebut. Jika terbukti benar, pemerintah daerah bisa mengambil alih lahan yang telah digarap perusahaan jika terbukti ada yang di luar izin HGU tersebut.
“Nantinya, lahan perusahaan yang ada diluar HGU tersebut dapat dikelola oleh pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selanjutnya hasilnya digunakan untuk membangun daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18