gentamerah.com| Mesuji – Rumah desa yang akan dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, pada tahun 2018 ini, akan dibangun dengan berukuran 6 meter x 8 meter dengan nilai sebesar Rp 32 juta per rumah dan dibangun diatas tanah aset pemerintah desa.
Bupati Mesuji Khamami, mengatakan rumah tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan tidak memiliki tanah tempat tinggal, serta minimal telah bermukim selama lima tahun didesa setempat.
Menurutnya, pembangunan rumah desa menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018.
“Rumah desa nantinya dihuni oleh rumah tangga tersebut sampai dia mampu. Rumah desa akan menjadi aset desa dan tidak bisa dimiliki penghuninya karena khawatir kalau dihibahkan akan dijual,” jelasnya, Kamis (08/02/2018).
Penulis : Nara
Editor : Seno
Editor : Seno