Bermaksud Jual Sabhu Kepada Pelanggannya, Pria di Lamteng Ditangkap Polisi

Bermaksud Jual Sabhu Kepada Pelanggannya, Pria di Lamteng Ditangkap Polisi

gentamerah.com |Lampung Tengah – Diduga menjadi penjual narkoba jenis shabu dan ganja, WH (34) diamankan  jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng). Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan mengantar barang haram tersebut untuk pembelinya, Selasa (13/3/2018), sekitar 20.30 wib
Warga Dusun V Sumber Rejo Kampung Sinarbanten Kecamatan Bekri, Lamteng tersebut, ditokok berdasarkan Laporan Polisi LP/286-A/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng. “ Pembeli barang itu telah menunggunya dipinggir jalan raya Gunungsugih-Padangratu, tepatnya di Kampung Bumijaya Kecamatan Anaktuha,” kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Hendi Prabowo,  mendampingi Kapolres Lamteng, AKBP Slamet Wahyudi,Rabu (14/3/2018).
Saat dilakukan penggeledahan, dalam saku celana depan tersangka ditemukan barang bukti berupa dua kantong plastik kecil berisi shabu. Tersangka kemudian digelandang menuju rumah kediamannya.
Kasat mengatakan,  dirumah tersangka ditemukan tiga plastik kecil shabu dan dua bungkus kertas berisikan daun dan batang ganja, dibawah tempat tidur kamar tersangka.
“Selain itu, kita juga berhasil mengamankan satu buah kotak plastik berisikan satu plastik klip bening dan satu buah phonsel merk Nokia warna biru,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),  Pasal 112 ayat (1), dan 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Penjara.
Penulis : Gunawan
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18