gentamerah.com|Lampung Utara- Aksi massa yang menuding rolling pejabat Lampung Utara masa kepemimpinan pelaksana tugas (Plt) Bupati setempat, Sri Widodo, memberikan empat tuntutan.
Atas tindakan tersebut untuk itu massa menuntut Pemkab Lampura menegakkan supremasi hukum sesuai UU, membatalkan SK rolling jabatan tersebut, menjaga kondusifitas selama tahapan dan pelaksanaan Kampanye, dan menuntut Plt. Bupati Lampura, untuk beraikap Netral.
“Kami meminta Plt. Bupati untuk membatalkan SK Rolling yang telah dilakukannya, dikarenakan Plt dianggap telah melanggar UU dan Hukum yang berlaku,” ujar Rani Satria yang diamini massa.
Menurutnya, dalam rolling tersebut melanggar UU no 1 Tahun 2018 perubahan atas Permendagri no. 74 Tahun 2016 sesuai dengan Pasal 9 Poin E dimana Plt. Bupati dapat melakukan pengisian dan pergantian Pejabat setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Diduga dalam rolling jabatan ini, ada kepentingan pribadi atau golongan yang dilakukan Plt Bupati. Karena beliau (Sri Widodo, Red) adalah salah satu Ketua Umum Partai Politik yang juga mendukung salah satu Paslon dalam mengikuti Pilkada di Lampura,” pungkasnya.
Penulis : Andrian Volta
Editor : Seno