Akibat Postingan Medsos Hina Mantan Pacar, Pemuda di Lampura Dimejahijaukan

Akibat Postingan Medsos Hina Mantan Pacar, Pemuda di Lampura Dimejahijaukan
Tersangka Gusta David Prayuda (20) alias Vista (Mengenakan Kopyah)

gentamerah.com|Lampung Utara- Setelah dianggap lengkap (P21), akhirnya Polres Lampung Utara, melimpahkan berkas berikut tersangka penghinaan via media sosial (Medsos) ke Kejaksaan Negeri Kotabumi, Rabu (28/3/2018).
Tersangka Gusta David Prayuda (20) alias Vista, Warga Baturetno Desa Baturaja Kecamatan Sungkai Utara, Lampura, merupakan mahasiswa semester pertama tersebut dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektonik (UU ITE). Tersangka diduga melakukan penghinaan kepada Desi Larasati (19), Warga Desa Negara Ratu Sungkai Utara, melalui media sosial Instagram.
“Tersangka telah kami amankan pada awal Januari 2018 lalu. Setelah berkas dinyatakan lengkap, langsung kami limpahkan. Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan mantan pacarnya,” kata Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana melalui Kaur Bin Ops Sat Reskim, Ipda Saragih.
Dalam laporannya, Desi mengungkapkan, jika tersangka Vista (20) membuat kalimat yang dinilai suatu penghinaan melalui akun miliknya di media sosial Instragram.
Postingan yang dimuat tersangka  pada 6 Agustus 2016 lalu, bertuliskan “Alhmdulillah sekarang sudah beres, Desi cuma masa lalu, Desi udah nggak penting, dia itu pelacur murahan, jadi jangan mau lagi kenal ataupun liat mukanya lagi selama-lamanya‘.
Atas perbuatan tersangka tersebut, kata Ipda Saragih, Vista dijerat Pasal 36 jo 51 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
“Untuk barang bukti yang kami limpahkan diantaranya dua unit handphone, serta foto screenshot postingan itu,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Lampura Husni Mubaroq, membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara Gusta David Prayoga, dan secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat untuk segera disidangkan.
Dalam sidang perkara itu, kejaksaan akan melibatkan dua jaksa sebagai penuntut umum.”Dakwaan yang digunakan nanti alternatif, yakni pasal 27 (3) Jo pasal 45 (3) UU Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Yang kedua, Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU Nomor 19 Th 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 ITE. Dan ketiga, pasal 310 KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18