Dengan Nota Dinas, Diakui Khamami Telah Selamatkan Uang Negara Rp89 M

Dengan Nota Dinas,  Diakui Khamami Telah Selamatkan Uang Negara Rp89 M

gentamerah.com|Mesuji – Melalui kebijakan penerapan nota dinas untuk proses pencairan setiap kegiatan pembangunan,  Bupati Mesuji Khamami mengaku telah menyelamatkan uang negara hingga Rp89 miliar
Pernyataan tegas itu disampaikan Khamami, menjawab kritik beberapa anggota DPRD Mesuji yang menilai penerapan kebijakan nota dinas menghambat proses pencairan dana pembanguan.
“Karena pakai nota dinas ini, kita bisa ada sisa saldo sampai Rp89 miliar. Artinya kita berhasil menyelamatkan uang negara,” kata Khamami, Selasa (24/4/2018).
Khamami menjelaskan,  tidak benar jika kebijakan penerapan nota dinas itu dianggap telah menghambat proses pencairan dana kegiatan pembangunan. Justru penerapan itu, dilakukan untuk menyelamatkan para pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji dari kemungkinan terjerat masalah hukum.
“Demi Allah, ini semata-mata karena untuk mengontrol keuangan daerah agar lebih efektif dan efesien. Kalau tidak begitu, bisa bablas anggaran daerah. Itu yang justru bisa membuat pejabat terjerumus dan tersangkut persoalan hukum,”  terangnya.
Menurutnya, sistem nota dinas untuk pencairan dana kegiatan pembangunan, telah diterapkan sejak September 2013.   Penerapan tersebut  berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Mesuji Nomor: 52 Tahun 2013 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi, semisal ada pejabat yang tak suka dengan pola nota dinas ini. Itu karena, mereka tak bisa bermain melakukan bancaan dalam anggaran yang dikelola dinas,” tegasnya.
Penulis : Nara
 Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18