Turut Musnahkan Barang Bukti, Pj Bupati Mesuji Serahkan Hibah Mobill Tahanan ke Kejari

 

Musnahkan Barang Bukti, Pj Bupati Mesuji Serahkan Hibah Mobill Tahanan ke Kejari

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Ribuan barang bukti hasil kejahatan
kekuatan Hukum Tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Mesuji, Lampung, di Lapangan
Kantor Kejaksaan setempat, Kamis (13/072023).

Penjabat Bupati Mesuji, Drs.Sulpakar.MM yang menghadiri kegiatan
pemusnahan barang bukti tersebut juga menyerahkan Hibah Mobil Tahanan dari
Pemerintah Kabupaten Mesuji ke Kejaksaan Negeri Mesuji.

Sebelum menyerahkan hibah mobil tahanan ke Kejari Mesuji
yang di terima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azy
Tyawardhana.SH.MH. Sulpakar  menyampaikan
bahwa hal ini adalah bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Mesuji
dalam membantu dan mempermudah kelancaran tugas dan pekerjaan Kejaksaan Negeri
Mesuji.

“Mobil ini untuk memperlancar Kejari dalam melaksanakan
kegiatan hukum di Mesuji. Semoga kendaraan ini dapat dipergunakan dengan
sebaik-baiknya dan bermanfaat, dengan Bergerak Bersama Maju Semua,” kata
Pj Bupati Mesuji itu.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi Tyawhardana.SH.MH.,  menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Pemerintah Kabupaten Mesuji atas support dan dukungan yang di berikan kepada
pihaknya dalam melaksanakan tugas di Bumi Ragab Begawe Caram.

“Dengan adanya mobil hibah ini tentu sangat bermanfaat
untuk kami dalam melaksanakan tugas karena dari sisi kelengkapan penunjang
tugas kami, memang belum sepenuhnya lengkap. 
Salah satunya kendaraan tahanan dimana untuk membawa tahanan mengikuti
proses sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Menggala dan Rutannya juga
ada di Rutan Kelas dua Menggala yang mana mobilisasinya butuh keamanan dalam
membawa tahanan,”tutupnya.

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Ketua DPRD Kabupaten Mesuji,
Kapolres Mesuji yang diwakili Kasat Narkoba, Dandim Tulang Bawang-Mesuji yang
di wakili Danramil Simpang Pematang, Insan Pers dan Tamu undangan.

Editor : Nara Sukarna

Tinggalkan Balasan