Bermaksud Transaksi Shabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Bermaksud Transaksi Shabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

gentamerah.comPringsewu – Diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu, H (30) di tokok jajaran polisi Polsek Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pemuda tersebut ditangkap di perempatan ruas jalan Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (22/7/2018) dini hari.
Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, SE mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengatakan, tersangka merupakan warga dusun Purwosari Pekon Tegalsari Kecamatan Gadingrejo, ditangkap berawal dari penyelidikan informasi penyalahgunan Narkoba di pekon Tegalsari.
“Anggota kami langsung mengecek kebenaran info tersebut di TKP,  melihat dua orang pemuda yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dan berhenti di perempatan pekon Tegalsari,” kata AKP Sarwani.
Menurutnya, petugas mengikuti dan melihat kedua orang pemuda tersebut sekira 50 meter dari perempatan jalan, diduga sedang melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat itulah anggota kami langsung menangkap pemuda tersebut yang sempat membuang sebuah bungkusan plastik. Setelah digeledah, didapti bungkusan plastik kecil yang didalamnya terdapat serbuk diduga sabu-sabu, namun sayang 1 pemuda lain melarikan diri,” kata AKP Sarwani.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu plastik ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga sabu-sabu, 1 Sepeda motor Honda Jenis Supra X 125 warna merah hitam BE 7951 UB, Uang Tunai Rp.100 ribu dan rokok Sampoerna Mild berisikan 5 batang diamankan di Polsek Gadingrejo untuk proses sidik lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan pelaku bahwa Narkoba sabu di dapat dari pelaku berinsial P yang kabur, masih dilakukan pengembangan pengejaran polisi. Atas perbuatanya, pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Penulis : L.Roysamuel.V.S
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group