16 Adegan Kembali Diperagakan Tersangka Pembunuhan di Register 46 Waykanan

16 Adegan Kembali Diperagakan Tersangka Pembunuhan di Waykanan

gentamerah.comWaykanan-Diduga tersinggung karena sering mendapatkan perlakukan kasar, Mendra Lesmana (22) tega menghabisi nyawa Yoga. Ayunan golok tersangka yang membabibuta melukai bagian leher, kepala dan tangan berulang kali, hingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
Hal tersebut terungkap saat reka ulang, dengan 16 adegan peragaan pembunuhan  yang terjadi di Register 46 Inhutani Way Kanan, Lampung tepatnya dilahan garapan milik Jup, Warga Blambanganumpu, Selasa (07/08/2018).
Dalam reka adegan pembunuhan yang dilakukan tersangka Warga Jalan Karya Bakti, Desa Padangratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, diawali dengan adu mulut antara tersangka dengan korban yang diperankan petugas kepolisian. Hingga tersangka menyerahkan Mapolsek Pakuanratu, Waykanan.
“Kejadianya  dipetak 10 Register 46 Inhutani, awalnya tersangka Mandra berniat untuk bekerja dilahan tersebut, karena seringnya TSK mendapatkan perkataan kotor, karena  merasa tersinggung dan khilaf atau spontanitas, lalu membacok Yoga dibagian leher, kepala dan tangan berulang kali sampai korban terjatuh,“ kata Kapolres Waykanan, AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim, AKP Yuda Wiranegara.
Yuda menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2018, sekitar pukul 15.00 Wib.
Pada  rekonstruksi itu, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ali Rahman dari kantor advokat Blambanganumpu dan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Blambanganumpu, Alex Subarkah dan Nurhayati.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP primer subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penulis : A.Kuntar
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18