Membunuh Korbanya Saat Merampok, Saorang Warga Mesuji Ditangkap Polisi

 

Membunuh Korbanya Saat Merampok, Saorang Warga Mesuji Ditangkap Polisi


Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Perampokan  Kembali beraksi di Mesuji, Lampung dan
mengakibatkan tewasnya satu orang. Akibat perbuatanya TR (44) ditangakap polisi,
sedangakan 5 orang lainya yang merupakan rekan korban masih buron apparat kepolisian.

Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers, di Mapolres Mesuji,
Senin (21/08/23) Siang.

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR., Kasat
Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.IK, M.Si., dan Kapolsek
Mesuji Timur, Iptu Heri Ramanda menjelaskan, bahwa Polsek Mesuji Timur dan
Subsektor Rawa Jitu Utara, telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan
(curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Polisi menangkap TR (44), Warga Desa Pangkal Mas Jaya,
Kecamatan Mesuji Timur, di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Sidang,
Kecamatan Rawa Jitu Utara pada tanggal 19 Agustus 2023.

Menurutnya, Peristiwa pencurian yang berujung pada aksi
Pembunuhan itu terjadi di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara,
Kabupaten Mesuji, pada hari Jumat tanggal (28/07/2023) lalu, sekira pukul 02.30
wib.

“Tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban inisial
R, yang terletak di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara,”Kata
Kapolres.

Pelaku bersama dengan lima orang rekannya yang masih
buron,  berangkat dari Desa Sungai
Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, menuju ke Desa Panggung Jaya, mengendarai tiga
Unit Sepeda Motor, dengan tujuan hendak mencuri Sepada Motor milik korban R.

“Sesampainya di tempat tujuan, salah satu pelaku yang
saat ini masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang.Red) masuk kedalam
Rumah korban, sedangkan ke empat Pelaku lainnya yang juga masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO), sedangkan TR menunggu di luar rumah.

Kapolres mengatakan, tak lama berselang,  terdengar suara keributan dari dalam rumah
korban, karena anak korban yang sedang tertidur kaget mendengar suara teriakan
korban. Hal itu membuat kelima pelaku yang berjaga  diluar rumah korban panik dan langsung
melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Sementara satu pelaku yang masih berada di dalam rumah
korban, yang juga bertindak sebagai Eksekutor, karena panik setelah aksinya
diketahui korban, sempat melukai korbannya dengan sebilah pisau sebelum
akhirnya melarikan diri ke areal persawahan, tanpa berhasil membawa barang
hasil jarahannya,” katanya.

Dari keterangan istri dan anak korban, bahwa mereka yang
saat itu tengah tertidur pulas, kaget mendengar teriakan korban, dan langsung
terbangun lalu keluar dari kamar, melihat korban sudah tersungkur bersimbah
darah akibat ditikam pelaku.

“Saat anak dan itri korban keluar kamar, melihat ada
seseorang tidak dikenal berlari kearah pintu belakang, sambil membawa sebilah
pisau ditangan kanan. Lalu, pelaku tersebut berlari keluar rumah sambil dikejar
oleh anak korban, sampai ke halaman rumah, namun pelaku berhasil melarikan diri,”
ujarnya.

Saat anak korban kembali kedalam rumahnya, menemukan ayahnya
sudah tergeletak dengan posisi tertelungkup, bersimbah darah dan sudah dalam
keadaan meninggal dunia.

Polisi, kata Kapolres, mendapat laporan dari istri dan anak
korban, dan langsung bergerak memburu para pelaku. Kemudian pada tanggal 19
Agustus 2023, Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji
Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara mendapatkan informasi keberadaan salah satu
pelaku.

Mendapat informasi tersebut, Polisi menuju kelokasi, dan
menangkap TR, salah satu pelaku perampokan,  yang bersembunyi di Desa Sungai Sidang. Saat
akan dilakukan penangkapan, Pelaku mencoba melawan petugas, sehingga anggota
mengambil tindakan tegas dan terukur dibagian Kaki sebelah kanan.

Dihadapan Polisi yang menyidiknya, pelaku mengakui
perbuatannya dan telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak Sembilan tempat,
di Wilayah Kecamatan Mesuji Timur dan Rawa Jitu Utara.

“Barang Bukti yang diamankan dari tangan TR,  satu unit sepeda motor Honda CBR Warna Merah, satu
Buah Kunci T, satu Unit Mesin Diesel, satu setel Pakaian Korban,” tandas
Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 365 Ayat 3
KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman
kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan
ancaman hukuman paling lama 15 Tahun, serta Pasal 56 KUHP Tentang membantu
melakukan tindak kejahatan.

Editor : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group