kunjungan kerja DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, kunjungan tersebut dalam
rangka mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Ijin Jasa Konstruksi dan
Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Metro, Rabu (14/11/2018), di ruang Operation Room DPRD Kota setempat.
mengatakan, kunjungan kerjanya ke Kota Metro ingin melihat dari dekat tentang
pembangunan di daerah tersebut. Diantaranya, ingin mencontoh Perda Retribusi
layanan Jasa Konstruksi dan PAD.
membuat Raperda nya di Kabupaten Kaur,” ungkapnya.
kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kaur tersebut.
pernah ada, namun kini telah dicabut, terkait aturan UU Tahun 2009 tentang
larangan adanya Retribusi Usaha Konstruksi.“Memang pernah ada sebelumnya, namun
kini telah dicabut lantaran tersandung aturan UU Tahun 2009 tentang larangan
Retribusi Usaha Konstruksi,” ucap Tondi. (ADV)