Tidak Mau Terjerat Hukum, Kades Labuhanratu Serahkan Senpi Rakitan ke Polisi

Tidak Mau Terjerat Hukum, Kades Labuhanratu Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Sungkai Selatan
gentamerah.com | Lampung Utara -K epala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampug Utara, mendatangi Polsek Sungkai Selatan Polres Lampung Utara untuk menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, Senin pagi (19/11/18).
Kedatanga Hudari, K epala Desa Labuhan Ratu Kampung diberika apresiasi jajaran Polres setempat. “Kita sangat mengapresiasi sikap Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung yang telah membantu kinerja kepolisian dengan cara menyerahkan senpi rakitan, demi mewujudkan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Lampung Lampung Utara,” ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K.
Meurutnya, cara kades tersebut setelah sebelumnya adanya himbauan yang dilalukan aparat penegak hukum Polsek Sungkai Utara beberapa waktu lalu di desa-desa, sebagai bentuk dukungan masyarakat dengan digelarnya Operasi Waspada Krakatau 2018.
“Kita telah menghimbau kepada Kades untuk menyampaikan kepada warganya agar patuh hukum, termasuk tidak membawa senjata tajam dan tidak menyimpan, memiliki senjata api ilegal. Apabila ada warga yang kedapatan menyimpan, memiliki senpi kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Karena kan sudah jelas melanggar hukum, sanksi maksimal hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolres megatakan penyerahan senjata api rakitan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung ke Polsek Sungkai Selatan diharapka bisa menginspirasi Kepala Desa lain di Lampung Utara.

Penulis : Gian Paqih
 Editor : Seno
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group