Terkait Kades Ogancampang Hegkang Dari Desa, Kadis PMK Belum Ambil Tindakan Tegas

Terkait Kades Ogancampang Hegkang Dari Desa, Kadis PMK Belum Ambil Tindakan Tegas
Kadis PMD, Wahab, 

gentamerah.com | Lampung Utara – Jika selama enam bula berturut-turut Ad, Kepala desa
(Kades) Ogancampang, Kecamatan Abung Pekurun, kabupaten lampung utara (Lampura)
tidak aktif, Dinas Pemberdayaan Manusia dan Pemerintahan Desa (DPMD) kebupaten
setempat segera ambil tindakan.
 “Ya itu sudah sampai kesaya
dan sudah saya laporkan ke pimpinan kita pemrintah kabupaten lampung utara dan
kita juga sudah minta kajian dengan bagian hukum.”Kata Kepala Dinas
Pemberdayaan Manusia dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara
(Lampura), Wahab,  saat dikonfirmasi
dikantornya,  Selasa (20/11/2018).
Menurutnya prosesnya pada prinsip sesuai regulasinya, apabila itu sudah
tidak masuk selama enam  bulan baru akan
proses pemberhentian untuk oknum kades tersebut. Informasi bagian hukum yang
lalu itu, desa atau aparatur desa tersebut itu suruh melaporkan pihak berwajib.
Bahwa menyatakan kehilangan kepala desanya.”Buktikan dengan laporan itu,
dan desa tersebut bisa usulkan ke kami untuk kepala desa pengganti di desanya
tersebut.
Masalah pencairan dana desa untuk termin Ke III, kata Wahab, belum dapat
diproses, karena kepala desa tidak ada.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18