PNS Hingga RT di Mesuji Mendapatkan Kenaikan Tunjangan Tambahan

PNS Hingga RT di Mesuji Mendapatkan Kenaikan Tunjangan Tambahan

gentamerah.com | Mesuji— Untuk memotivasi bawahannya,  sekaligus meningkatkan kinerja dan semangat dalam mengabdikan diri dalam pelayanan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung, mengucurkan  Tambahan penghasilan (Tamsil) program pada tahun 2019 mendatang, di Gedung Serbaguna (GSG) Taman Ke Hati desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya Sabtu (22/12/2018).
Tamsil diberikan Bupati Mesuji,  Hi Khamami SH kepada guru PNS dan non  PNS, Tunjangan Operasional bagi Pengawas dan Kepala Sekolah, serta Penyerahan Tambahan Penghasilan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD serta Tambahan Penghasilan bagi Guru Keagamaan dan Bantuan operasional untuk Pondok Pesantren.
“Gaji kepala desa tahun 2019 naik dari Rp3.000.000 menjadi Rp4.000.000 dan guru honor dari Rp1.000.000 memjadi Rp1.250.000/ bulan. Saya berharap, dengan kepedulian yang sudah diberikan oleh pemerintah kabupaten Mesuji,  bisa  semakin memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan semangat dalam mengabdikan diri untuk masyarakat di Kabupaten Mesuji,” jelas Khamami, dihadapan delapan ribu undangan yang hadir.
 Khamami menjelaskan,  yang dibagikan tersebut penghasilan tetap berikut tunjangan bagi Kepala Desa, Sekdes, Kasi, RK, RT, dan Linmas, serta Ketua dan Anggota BPD yang berasal dari Alokasi Dana Desa APBD Kabupaten Mesuji.
Adapun untuk rinciannya, Kepala Desa sebesar Rp2.100.000,-  ditambah tunjangan Rp1.900.000,-, Sekdes sebesar Rp1.500.000,- dan tunjangan Rp.1.300.000,-, Kasi Pemerintahan Desa sebesar Rp1.000.000,- tunjangan Rp100.000,-, Kasi Kesejahteraan Desa Rp 1.000.000,- dan tunjangan Rp.500.000,-, Kasi Pemberdayan Desa sebesar Rp1.000.000,- dan tunjangan Rp.100.000,-, Kaur Perencanaan dan Keuangan sebesar Rp.1.000.000,- dan tunjangan Rp.500.000,-, Gaji RK sebesar Rp.500.000,- dan tunjangan Rp.200.000,-, dan Tunjangan RT sebesar Rp.500.000,- serta Tunjangan Linmas sebesar Rp.500.000.Sedangkan bagi tunjangan Ketua BPD sebesar Rp.750.000,-, Wakil Ketua BPD sebesar Rp.600.000,-, Sekretaris BPD Rp.600.000,-, dan anggota BPD Rp.450.000,
“Hari ini, Pemerintah Kabupaten Mesuji juga memberikan tambahan penghasilan bagi Guru non PNS sebanyak 1100 orang, Tamsil Guru PAUD/TK Negeri dan Swasta non PNS sebesar Rp 600.000,- per bulan.Tamsil Guru SD dan SMP Negeri dan Swasta Non PNS mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp.1.000.000,- per bulan.
Tamsil Guru RA, MI, dan MTs Non PNS mendapat tambahan penghasilan sebesar Rp 350.000,- per bulan,”terangnya.
Selain itu Khamami juga memaparkan tunjangan operasional bagi Pengawas dan Kepala Sekolah PAUD/TK dan Kepala Sekolah SD dan SMP negeri sebesar Rp 1.500.000,- per bulan. Sedangkan untuk Kepala Sekolah PAUD/TK swasta akan diberikan tunjangan sebesar Rp 750.000,- per bulan dan Kepala Sekolah swasta Rp 1.000.000,-, serta juga akan kita bagikan tunjangan profesi bagi Guru PNS sertifikasi dan Tunjangan Guru PNS non Sertifikasi.
Bupati  Khamami mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Mesuji juga  memberikan tambahan penghasilan bagi Guru Keagamaan sebanyak 728 orang, terdiri Guru Ngaji, Guru Pasraman, Guru Injil, dan Guru Tripitaka, dengan tambahan penghasilan setiap bulan sebesar Rp250.000 per orang.
“Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mesuji juga memberikan bantuan operasional kepada 24 pondok pesantren, masing-masing setiap bulan akan diberikan bantuan sebesar Rp1.000.000,- dengan syarat memiliki akta notaris dan memiliki santri mukim (menetap) minimal sebanyak 20 santri,” katanya.
.
Penulis : Nara
 Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group