DPRD Waykanan Segera Lakukan Pembahasan Sembilan Raperda

Caption :Wakil Bupati Wayakanan, Edward Anthony menyerahkan berkas
Sembilan Raperda kepada Ketua DPRD Waykanan, Nikman Karim. Foto:A.Kuntar/gentamerah.com

gentamerah.com | Waykanan- Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan melakukan pembahasan atas sembilan rancangan peraturan  daerah (Raperda, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung. Penyerahan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di ruang rapat utama gedung wakil rakyat setempat, Rabu (06/03/2016).;
Wakil Bupati Waykanan, Edward Antony mengatakan, bahwa gambaran raperda yang akan dilakukan pembahasan tersebut, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin, merupakan implementasi dari negara hukum yang mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia,” katanya.
Menurutnya,  bantuan hukum juga diberikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan akses terhadap keadilan dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Lebih ditegaskan dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu, sehingga tidak hanya melayani orang perorang atau kelompok yang mampu membayar jasa mereka.
“Anggaran pemberian bantuan hukum tersebut bersumber dari anggaran negara/daerah atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pada tingkat lokal, dengan otonomi daerah, kewenangan penyelenggaraan bantuan hukum termasuk kewenangan daerah otonom yang bersifat delegatif, bersumber dari Pasal 19 Undang-Undang 16 Tahun 2011. Sehingga dengan  demikian, berdasarkan Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” ujar dia.
Edwar menjelaskan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur.”Waykanan Makmur merupakan salah satu BUMD yang sejak semula dibentuk berdasar dan tunduk pada pengaturan UU PT. Dalam perkembangannya, Perubahan Regulasi serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, PT. Waykanan Makmur akan mengelola aset-aset produktif dan mengembangkan usaha-usaha yang berbasis keunggulan kompetitif dan komperatif daerah untuk meningkatkan daya saing daerah,” kata dia.
Sedangkan Raperda lain, tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) Tahun 2019-2023. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 75 dinyatakan “penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
“Kemudian, raperda tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031. Raperda tentang Retribusi Tera/Tera Ulang. Pelaksanaan terhadap UUTP merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan merupakan pemberian jasa umum sehingga perlu dipungut biaya terhadap pelayanan yang diberikan serta merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan dalam rangka meningkatkan pelayanan teknis kemetrologian di Kabupaten Way Kanan,” kata Edward.
Sementara tiga Raperda lain, raperda  tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Way Kanan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, dan raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Barang milik daerah merupakan kekayaan atau aset daerah yang besar, tetapi juga harus dikelola dengan baik, agar dapat memberikan arti dan manfaat sebanyak-banyaknya, dan tidak hanya sebagai kekayaan daerah yang besar tetapi juga harus dikelola secara efisien dan efektif. Tidak menimbulkan pemborosan serta harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata wakbup Waykanan.

Penulis : A.Kuntar
 Penyunting : Yana

Tinggalkan Balasan