DPRD Waykanan Sidang Paripurna Pengesahan Tiga Raperda Inisiatif Jadi Perda

DPRD Waykanan Sidang Paripurna Pengesahan  Tiga Raperda Inisiatif Jadi Perda

gentamerah.com | Waykanan- DPRD Waykanan  melakukan pengesahan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab setempat, dalam sidang paripurna, di ruang rapat utama DPRD setempat, Rabu (15/05/2019).
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengatakan, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan Nomor 18 Tahun 2018,  tentang program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Waykanan Tahun 2019,  ada sebanyak sembilan rancangan Peraturan Peraturan Daerah inisiatif pemerintah daerah yang direncanakan akan dilakukan pembahasan bersama.
 “Pada kesempatan ini ada sebanyak sebanyak tiga Raperda inisiatif pemerintah daerah yang telah dilakukan pembahasan, dan akan akan dilakukan pengesahan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
Ketiga Raperda tersebut, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Blambangan Umpu dan Pembentukan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan.



Penulis : A.Kuntar
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group