Dalam Waktu 24 Jam Polsek Bukitkemuning Bekuk Enam Pelaku Pencurian Toko Sembako

Dalam Waktu 24 Jam Polsek Bukitkemuning Membekuk Enam Pelku Pencurian Toko Sembako

gentamerah.com | Lampung Utara – Diduga melakukan tindak pencurian, enam pria dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning Lampung Utara. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek dalam waktu 24 jam.
Keenam pelaku tersebut, Misriyanto (27), Muhdorozak Muhammad tomi (20), Agus wijaya (17) Muhammad Abidin (19), Nanda Saputra (16), dan Rendi Saputra (18),  keenamnya Warga Desa di Kecamatan Bukitkemuning. Para pelaku secara bersama-sama melakukan pencurian didalam toko berupa rumah yang berisi sembako.
Kapolsek bukit kemuning Kompol Ery Hapry SH.,MH mengatakan, peristiwa pencurian bongkar rumah tersebut tanggal 22 mei 2019 sekira pukul 19:30 Wib, pada saat korban pergi sholat terawih di mushola, rumah dalam keadaan kosong.
Para pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak pelapon bagian teras depan, lalu masuk kedalam rumah. Pelaku mengambil puluhan pack rokok dari berbagai merck, 1 unit Hp android, 1 unit Hp nokia, dan uang senilai Rp. 2.000.000 jadi kerugian ditaksir mencapai Rp. 10.000.000 milik korban.
“Untuk kronologis penangkapanya, pada hari Kamis tanggal 23 mei 2019 sekitar pukul 20.00 wib Unit reskrim bukit kemuning mendapatkan infomasi dari saksi yang melihat pencurian bongkar warung tersebut, unit reskrim polsek bukit kemuning langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap keenam pelaku dari tempat yang berbeda,” katanya
Setelah dilakukan penangkapan terhadap keenam pelaku adapun barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, 2 unit Hp android dan nokia, uang tunai, serta sisa rokok hasil curiannya.
Saat ini terasangka dan Barang Bukti diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.




Penulis : Gian Paqih
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan