Sebanyak 100 Pasutri Nikah Siri di Lampura Ikuti Sidang Isbat

Sebanyak 100 Pasutri Nikah Siri di Lampura Ikuti Sidang Isbat

gentamerah.com | Lampung Utara – Untuk memberikan keabsahan pernikahan secara hukum negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mengadakan Sidang Isbat  bagi pasangan nikah siri, di Desa Karang Rejo 2 Kecamatan Muara Sungkai, Rabu (17/7/2019).
Kepala Disdukcapil Lampura, Maspardan mengatakan, sidang Isbat dilaksanakan Pemerintah Daerah bekerjasama dengan pengadilan agama dan kementrian agama Kabupaten Lampung Utara. Dengan tujuan dalam upaya mewukudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak kewarganegaraannya.
“Ini juga untuk meningkatkan status perkawinan masyarakat yang telah menikah, namun belum memiliki buku nikah, agar dapat terpenuhi keinginannya untuk mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah, akta kelahiran bagi anak-anaknya yang dilahrikan dari perkawinan tersebut dan administrasi kependudukan lainnya,” katanya.
Menurut dia, Sidang Isbat bagi pasangan nikah siri dimulai sejak tahun 2015 hingga kini. dan untuk tahun 2019 Sidang Isbat akan dilakukan didua tempat yang pertama di Desa muarah Sungkai dan kedua di Kecamatan Sungkai Tengah.
” Untuk Pengesahan nikah bagi pasangan yang nikah siri dengan sasaran berjumlah 100 pasangan di Kecamatan Muara Sungkai,” Jelasnya.
Selain Sidang Isbat, pihaknya juga melaksanakan pelayanan Administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el, pembuatan KK, Akta kelahiran dan  akta Kematian yang dilayani melalui mobil bus keliling.



Penulis : Gian Paqih
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group