Mau SIM Kendaraan Pintar, Polres Mesuji Sudah Luncurkan Smart SIM

Mau SIM Kendaraan Pintar, Polres Mesuji Sudah Luncurkan Smart SIM

gentamerah.com // Mesuji– Mulai Rabu (25/9/2019), Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung  menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar,  bagi pengguna kendaraan bermotor di wilayah hukum Kabupaten setempat.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mesuji,  AKBP.  Edi Purnomo didampingi Kepala Satuan Lalulintas(Kasat Lantas), AKP Hadly Nasution, melalui Bagian Urusan (Baur) (Bagian Urusan) SIM Satlantas Brigadir Polisi (Brigpol) Pranss Olsen Tambunan, diruang kerjanya, Jum’at (21/09/2019).
“SIM lama yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan tetap menjadi pemilik yang bersangkutan. Akan tetapi, jika sudah habis masa berlakunya, harus diperpanjang, nanti akan mendapatkan SIM terbaru yaitu Smart SIM,”kata Olsen.
Diungkapkan Olsen, bagi masyarakat Kabupaten Mesuji yang ingin mengganti SIM model lamanya dengan Smart SIM, bisa dilakukan langsung di kantor Satlantas Mesuji, tepatnya di Mapolsek Simpang Pematang.
“Smart SIM nantinya tidak hanya berfungsi sebagai perangkat wajib dalam berkendara saja, melainkan bisa untuk melakukan pembayaran tol, sampai melakukan aktivitas jual beli (E-money),”paparnya.
Untuk syarat pembuatan Smart SIM, pemohon diwajibkan membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar. Selanjutnya pemohon diharuskan membawa surat keterangan sehat dari dokter dan lulus tes psikologi.
“Sementara itu bagi masyarakat Mesuji pemegang SIM yang lama dan ingin memperpanjang masa berlaku SIM nya dengan mesin Smart SIM bisa di proses dengan syarat minimal satu minggu sebelum masa berlaku SIM nya habis. Setelah jadi, untuk aktivasi smart sim dapat dilakukan di Bank BNI,”lanjutnya.
Adapun, beberapa keunggulan Smart SIM dengan Sim biasa diantaranya.
1. Bisa berfungsi sebagai E-money dengan saldo Rp.2.000.000.00 bayar tol dan transaksi-transaksi lain.
2. Berisi data-data penting, seperti nomor telpon orang terdekat, juga data-data forensik pemegang SIM
3. Terintegrasi secara online dengan pusat data kepolisian. Rekaman berbagai jenis pelanggaran yang pernah dilakukan pemilik SIM



Penulis : Andi Sunarya
Editor : Yana


Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18