gentamerah.com // Lampung Utara – Dalam rangka memberikan informasi Perda nomor 1 Tahun 2019, Tentang fasilitasi, Pencegahan, penyalahgunan Narkotika, Psikotropika dan Zat aditif lainnya, Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung Utara – Way kanan gelar Kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Drs. Yose Rizal, di Balai Benih Kementerian Kelautan, Kebon 5 Tanjung senang Kotabumi Selatan Lampung Utara (26/01/2020).
Yose Rizal berharap, Sosialisasi Perda tersebut dapat menjadi sumber informasi, keterlibatan serta peran aktif seluruh masyarakat Lampung Utara dalam rangka memerangi Narkoba yang dapat merusak diri pribadi dan keluarga.
Acara itu menghadirkan Narasumber dari akademisi dari Universitas Bandar Lampung, Rifaldy Silitonga, S.H. M.H, C.La dan Aiptu Suharsono yang mewakili Kapolsek Kotabumi Utara. Dan dihadiri anggota DPRD Lampung Utara dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami berharap sosialiasi Perda ini dapat menjadi kerangka acuan bagi DPRD Lampung Utara dalam mengaktualisasi dan implementasi produk Hukum di masyarakat,” ujar Yose Rizal.
Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno