Lama Jabat Plt Kadis PU Waykanan, Romi Akhirnya Diberi Wewenang Penuh

gentamerah.com// Waykanan – Setelah sebelumnya hanya sebagai pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam waktu lama, akhirnya Romi Eprisal  ST dilantik menjadi kepala PU Waykanan. Pelantikan Romi bersamaan   Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab setempat, Kamis (30/04/2020) di Ruang Rapat Utama.

“Saya  mengajak kita semua selalu berdoa, semoga cobaan ini segera berakhir, dan dapat melanjutkan pembangunan lebih baik lagi kedepan,” kata Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, saat melantik kabinetnya.

Menurutnya,pelantikan dan mutasi pejabat disetiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, sebagai upaya penyegaran untuk peningkatan kinerja. dan hendaknya dimaknai sebagai kepentingan organisasi, bukan penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
“Rotasi dilakukan guna memberikan suasana,  tantangan dan  motivasi ditempat tugas yang baru guna peningkatan karir sebagai Pegawai Negeri Sipil,”katanya.
Selain itu, kata Adipati,  pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan.

Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, integritas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara.

“Setelah pelaksanaan pelantikan ini, untuk secepatnya saudara-saudara berkoordinasi, tentang administrasi pertanggung-jawaban kegiatan, mempersiapkan serah terima segala fasilitas dinas, dan melakukan pertemuan dengan staf saudara di unit kerja masing-masing. Perlu disadari bahwa fasilitas yang ada termasuk kendaraan dinas, adalah kelengkapan sebuah unit kerja yang bertujuan memperlancar operasional unit kerja.  Oleh karenanya apabila terjadi mutasi seperti hari ini, maka kendaraan dinas beserta fasilitas dinas lainnya untuk diserahterimakan kepada pejabat pengganti dan tidak dibawa ke tempat saudara mutasi,” ujarnya. (Kuntar/Red).

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18