Pemkab Lampura Siapkan Rp35, 2 M Gaji ke-14, Mulai Jumat Ini Direalisasikan

Kepala BPKA Kabupaten Lampura, Hi. Desyadi

gentamerah.com // Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura),  pastikan membayar gaji ke-13 dan 14, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan untuk gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya), sudah dapat dibayarkan mulai Jum’at (15/5/2020). Diperkirakan pada Selasa (18/5), seluruh pembayaran gaji ke-14 yang totalnya Rp.35.257.472.016, rampung dibayar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampura, Hi. Desyadi menjelaskan, Pemkab Lampura sudah menganggarkan gaji ke13 dan 14. Namun pemerintah pusat baru menetapkan  gaji ke -14 yang direalisasikan bulan ini. Sementara untuk gaji ke-13 akan ditetapkan kemudian. “Ya  sekitar bulan November mendatang, gaji ke-13 dapat dibayarkan,”jelas Hi.Desyadi, Selasa (12/5/2020)

Diterangkan Hi. Desyadi, sesuai dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pembayaran gaji ke-14 hanya untuk eselon III kebawah. Sementara untuk eselon II tidak akan menerima.

Menurutnya,  besaran gaji ke 14 yang diterima tidak sama alias berbeda-beda. “Tahun ini hanya dibayar  gaji pokok berikut tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Artinya tunjangan kinerja (beban kerja) tidak dibayarkan. Untuk pembayaran tergantung pengajuan OPD. Tapi prinsip kita sudah siap. Bahkan Jum’at ini sudah dapat dibayarkan.” pungkasnya. (Juaini.A/Red)

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18