Kepala BPKA Kabupaten Lampura, Hi. Desyadi |
gentamerah.com // Lampung Utara – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pastikan membayar gaji ke-13 dan 14, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan untuk gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya), sudah dapat dibayarkan mulai Jum’at (15/5/2020). Diperkirakan pada Selasa (18/5), seluruh pembayaran gaji ke-14 yang totalnya Rp.35.257.472.016, rampung dibayar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Lampura, Hi. Desyadi menjelaskan, Pemkab Lampura sudah menganggarkan gaji ke13 dan 14. Namun pemerintah pusat baru menetapkan gaji ke -14 yang direalisasikan bulan ini. Sementara untuk gaji ke-13 akan ditetapkan kemudian. “Ya sekitar bulan November mendatang, gaji ke-13 dapat dibayarkan,”jelas Hi.Desyadi, Selasa (12/5/2020)
Diterangkan Hi. Desyadi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pembayaran gaji ke-14 hanya untuk eselon III kebawah. Sementara untuk eselon II tidak akan menerima.
Menurutnya, besaran gaji ke 14 yang diterima tidak sama alias berbeda-beda. “Tahun ini hanya dibayar gaji pokok berikut tunjangan yang melekat. Seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Artinya tunjangan kinerja (beban kerja) tidak dibayarkan. Untuk pembayaran tergantung pengajuan OPD. Tapi prinsip kita sudah siap. Bahkan Jum’at ini sudah dapat dibayarkan.” pungkasnya. (Juaini.A/Red)