gentamerah.com // Waykanan – Akibat Dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Waykanan, Tim Pengawas Pembangunan Jokowi Kerja Kabupaten Waykanan, layangkan pengaduan ke Kejaksaan negeri setempat, Selasa (9/6/2020).
Laporan tersebut dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat dan hasil kerja tim investigasi dilapangan selama beberapa bulan terakhit.
Ketua DPC JOKER Waykanan, Rudi Anoi Marwan mengatakan, tindak pidana korupsi itu harus ditindak sesuai dengan Hukum yang berlaku. “Laporan juga kami tembuskan ke Kejagung, KPK dan DPP JOKER pusat agar dapat segera diketahui dan diproses,” kata dia.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Waykanan, Meryon mengaku akan mempelajari berkas pengaduan dan tindak lanjuti aduan tersbut.
—
Penulis : Yoyon M
Editor : Nara S