Sebelas Hari Jabat Kasatres Lampura, Gigih Gulung Pelaku Curas

Sebelas Hari Jabat Kasatres Lampura,  Gigih Gulung Pelaku Curas

gentamerah.com // Lampung Utara – Baru sebelas hari menjabat  kasat Reskrim Polres Lampura,AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., berhasil mengungap tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sudah lama mandeg,Senin (29/6/2020).

Bahusin (30), warga Jalan  Pangeran Jinul Gg.  Pustu Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, yang merupakan pelaku curas ditangkap jajaran Reskrim setempat di Jalan Penitis Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan sekitar pukul 16.00 Wib.

Menurut Gigih, kronologi kejadian bermula korban Meli Susyanti (46) warga Perum Kota Alam Permai pada hari Kamis 30 April 2020 Sekira Jam 08.10 Wib melintas dijembatan Perum Kota Alam Permai tiba-tiba keluar pelaku dari bawah jembatan dan langsung menghadang dan menodong pelapor dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit, dan merampas sepeda motor milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat No Pol BE 3906 KR, uang sebesar lebih kurang Rp. 1.300.000 dan surat dokumen pribadi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 19.600.000,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, melalui Kasatres.

Polisi juga mengamankan  barang bukti 1 unit HP Vivo V9 warna Hitam, 1 unit Nokia 105 warna Biru dan 1 Unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih dari tangan pelaku.

Penulis: Gian Paqih
Editor : Yana

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18