Korupsi Dana BOK, Alasan Kesehatan Ka-Puskesmas Abung Barat Tahanan Kota

Korupsi Dana BOK, Alasan Kesehatan Ka-Puskesmas Abung Barat Tahanan Kota

gentamerah.com // Lampura – Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 sebesar Rp118,4 Juta, EA (54), Kepala Puskesmas Abung Barat ( Ogan Lima), ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

AE dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lampung Utara karena diduga menggelapkan dana BOK Puskesmas Abung Barat yang bersumber dari APBN, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap (P21) EA dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Lampung Utara. Dengan alasan kesehatan EA hanya dikenakan tahanan kota.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lampura, Aditya Nugroho didampingi Kasi Intelijen Hafiezd membenarkan pelimpahan tersangka tersebut. “Hari ini benar ada pelimpahan berkas P21 dan Barang Bukti (BB) dari Polres Lampura. Dalam kasus korupsi dana BOK di Puskesmas Ogan Lima. Dan tim Bidang Pidsus dan Kejaksaan Negeri Lampura telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun bukan di balik jeruji besi, melainkan tersangka menjadi tahanan kota selama 20 hari kedepan,” katanya.

Alasan hanya dikenakan tahanan kota tersebut,  kata Aditya, tersangka telah mengajukan permohonan pengalihan tahanan dengan alasan kesehatan, karena tersangka memiliki riwayat penyakit jantung. “Setelah kami pelajari, tim dan pimpinan memutuskan untuk melakukan penahanan kota selama 20 hari kedepan, dengan dijamin oleh istri tersangka,” ujarnya.

Aditya menjelaskan,  Kejaksaan Negeri Lampura menyetujui permohonan itu karena tersangka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.118,4 juta dari anggaran sebesar Rp429 Juta Kendati telah mengembalikan kerugian negara, perkara tersebut tetap berlanjut, karena pengembalian kerugian negara tersebut tetap tidak menghapuskan pidana.

“Setelah tersangka menjalani 20 hari masa tahanan kota, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Tersangka akan dijerat pasal  Pasal 2 dan 3 junto 18 UU.RI NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU.RI.NO. 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 hingga 15 tahun,” pungkasnya. RED

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group