Akibat Narkoba, Pasutri di Lampura Ditangkap Polisi Bersama Enam Tsk Lain

Delapan tersangka Narkoba

gentamerah.com // Lampung Utara – Kurung  dari sepuluh jam, jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan delapan orang penyalahgunaan narkoba jenis ectacy dan sabu dua diantara mereka adalah suami dan istri.

Kedelapan pelaku tersebut, JA (22) warga Desa Jagang, RS (22) warga Perumnas Tulung Mili, DMH (23) warga Jalan Raden Intan, FH (23) warga Perumnas Tulung Mili, S (23) warga Candimas, HG (25), R (24) dan RA (25) ketiganya warga Gang perjuangan Kota Gapura Lampung Utara.

Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pada  Minggu (09/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib, tim mengamankan  JA dan RS di halaman Hotel Cahaya, kemudian tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan DMH , FH dan S. Dari delapan orang tersebut FH dan RS merupakan suami istri.

“Dari TKP pertama tim mengamankan barang bukti 15 (lima belas) butir narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga,” kata Iptu Aris, Senin (10/08/20).

Dikatakan Aris, sekira sekira jam 22.30 wib dihari yang sama, tim kembali menangkap tiga penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di jalan Jenderal Sudirman Gg. perjuangan Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan barang bukti 1 (satu) buah diduga paket sabu ± Bruto 0,14 grm, 1 (satu) buah pirek kaca dan 1 (satu) buah alat hisap Shabu (bong).

“Ketiga pelaku HG (25), R (24) dan RA diamankan oleh tim opsnal saat sedang asik menggunakan sabu di rumah salah satu pelaku,”Kata Aris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedelapa pelaku kini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’ Terang Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio.

Penulis : Gian Paqih
Editor : Yana

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group