gentamerah.com // Lampung Utara – Ternyata salah satu tersangka narkoba dari delapan yang digelandang Satresnarkoba Polres Lampura merupakan oknum Sat Pol PP kabupaten setempat. Oknum tersebut terjaring bersama istrinya saat sedang menikmati barang haram itu.
Kasatpol PP Lampura, Firmansyah membenarkan bahwa RS (22) merupakan anggotanya yang ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
“Ya memang ada anggota kita yang kena tangkap Satresnarkoba Polres Lampung Utara, saya baru dapat informasi dari Kabid saya. Tapi dia (oknum Pol PP, RED) masih TKS,” kata dia, melalui pesan Watshappnya, Senin (10/08/2020).
Jika terbukti, kata Firmansyah, oknum itu akan diberi sanksi tegas hingga pemberhentian. “Akan kita ambil Tindakan Tegas dan kita berhentikan dari anggota TKS Satpol-PP Lampung Utara,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Minggu (09/8/2020) sekira pukul 13.00 Wib, tim satresnarkoba mengamankan RS dan JA di halaman Hotel Cahaya, kemudian tim menuju Desa Candimas dan mengamankan tiga orang perempuan DMH , FH dan S. Dari delapan orang tersebut FH dan RS merupakan suami istri. Dan satresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti 15 (lima belas) butir diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto ± 6,25 gram, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Yaris dan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Ertiga.
—
Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno