Mendagri Berhentikan Agung Secara Tidak Hormat Sebagai Bupati Lampura, Ini Tanggapan DPRD

 

Bupati Lampung Utara dipecat

gentamerah.com // Lampung Utara – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan dan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

Kutipan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagari Nomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Dalam SK tersebut, tertuang  keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. Kemudian mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.

Selain itu, dalam SK tersebut juga tertuang menunjuk Budi Utomo wakil Bupati Lampung Utara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai  bupati Lampung Utara sampai dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa DPRD telah menerima surat SK tersebut pada tanggal 4 September 2020.

” Berdasarkan SK tersebut,  DPRD Lampura telah melaksanakan Rapim (Rapat pimpinan),” kata dia, didampingi Wakil Ketua 1, Madri Daud dan Wansori, Senin (7/9/2020).

Setelah melakukan Rapim, lanjut Romli, DPRD belum memutuskan untuk membahas ditingkat Badan Musyawarah (Banmus) melainkan terlebih dahulu akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengsinkronkan terkait SK tersebut.

“Jangan sampai nanti persoalan ini ada hal- hal yang tidak kita inginkan dikemudian hari. Kalau agenda itu selesai besok, maka DPRD segera akan menindaklanjutinya ke tingkat Banmus untuk mengagendakan pelaksanaan Paripurna,” ujarnya.

Romli mengaku   diberi waktu 10 hari kerja sejak diterimanya SK dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera melaksanakan Paripurna pemberhentian dan paripurna pengusulan pendefinitifan bupati.

” Insa Allah DPRD Lampura siap menindaklanjuti SK pemberhentian jabatan bupati Lampung Utara,” tukasnya.

Penulis : Gian Paqih

Editor : SENO

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18