gentamerah.com // Lampung Utara – Kadisdikbud Lampung Utara (Lampura) meminta agar seluruh sekolah dalam penggunaan dana BOS, mengacu pada juknis dan jangan ada penyelewengan, dengan alasan pandemi covid-19.
Plt. Kadisdikbud, Ir. Mikael Saragih, M.M menyampaikan hal itu saat menghadiri Rapat MKKS SMP se Kabupaten Lampung Utara, di SMP Negeri 2 Abung Tengah, Selasa (22/09/2020).
“Dalam masa pandemi covid-19 ini, dan wilayah kita memasuki zona orange yang artinya belum dapat melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Dan para kepala sekolah harus tetap memantau guru-gurunya masing-masing dalam melaksanakan pembelajaran dan akan menghadapi penilaian tengah semester yang dimulai tgl 28 September 2020 ini,” kata Saragih.
Saragih menghimbau kepada seluruh kepala sekolah Untuk penggunaan dana BOS reguler, afirmasi dan kinerja, harus tetap mengacu pada juknis/jukhlak yang ada dan jangan sampai disalahgunakan..
Setelah memberikan sambutan, Saragih didampingi stafnya secara simbolis menanam pohon jambu citra di halaman sekolah untuk mendukung penghijauan disekolah, dilanjut dengan meninjau Koperasi Siswa SMPN 2 Abung Tengah, yang dikelola oleh siswa disekolah tersebut.
kegiatan rapat tersebut rutin dilaksanakan oleh Forum MKKS SMP untuk menjalin silaturahim serta komunikasi dan informasi tentang penyelenggaraan pendidikan khususnya SMP di Kabupaten Lampung Utara.
Penulis : Gian Paqih
Editor : Nara