gentamerah.com // Lampung Utara – Diduga sebagai pengedar narkoba, RA (30) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara. Penangkapan dilakukan di rumah kediaman pelaku, di Merpati Kelurahan Tanjungaman disertai barang bukti.
“Pada hari Senin tanggal 2 November 2020 sekira pukul 17.30 wib tim satresnarkoba Lampura telah menangkap seorang pria inisial RA yang kedapatan memiliki barang diduga sabu di Jalan Merpati gang Mutiara RT/RW 06/05 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara,”Kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M, S.I.K., M.Si melalui Kastres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. Selasa (03/11/2020)
Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat, kemudian satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan satresnarkoba polres Lampura sebanyak 20 paket diduga narkoba jenis shabu seberat 3,52 gram, Selain dari pada itu ditemukan juga barang bukti 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah pot plastik bening dan 1 (satu) buah dompet warna pink,”kata dia.
Dijelaskannya lebih lanjut, kini pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke satresnarkoba polres lampung utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku terhadapnya dapat di jerat melanggar pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.
Penulis :Gian Paqih
Editor : Seno