Korupsi Dana BOK, Mantan Kadiskes Lampura Dituntut 5,6 Tahun Penjara

 

Korupsi Dana BOK, Mantan Kadiskes Lampura Dituntut 5,6 Tahun Penjara

gentamerah.com // Lampung Utara – Mantan Kadis Kesehatan Lampung Utara,dr. Maya Metissa, dijatuhi tuntutan  pidana selama 5.6 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Tanjungkarang, yang digelar secara virtual.

Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Lampung Utara tahun anggaran 2017-2018 tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hardiansyah juga mewajibkan Maya Metissa mengbalikan kerugian negara  sebesar Rp.2.1 Miliar lebih, jika.kerugian tersebut tidak dikembalikan dalam satu bulan setelah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum , maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian itu, Senin (07/12/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Siti Insirah, SH.,MH, terdakwa didampingi  Kuasa Hukum terdakwa, Joni Anwar tersebut, JPU juga meminta terdakwa agar membayar denda sebesar Rp.300 juta, atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda dengan nilai kerugian negara tersebut, maka terdakwa akan dipidana selama 3,6 tahun kurungan penjara,” ucap Hardiansyah dalam pembacaan tuntutannya.

JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan uang titipan sebesar Rp200 juta dari terdakwa kepada JPU. Selain itu, JPU akan mengembalikan 66 alat bukti berupa surat dan dokumen berharga milik Dinkes dan 27 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Lampura, kepada perwakilan penerima Dr. Dian Mauli. Serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Usai pembacaan tuntutan jaksa, ketua majelis hakim PN Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah SH.,MH.,  mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

“Sidang pada hari ini telah berakhir, dan sidang akan di lanjutkan pada pekan depan 14 Desember 2020, dengan agenda, menyampaikan nota pembelaan dari kuasa hukum (Pledoi),” katanya.

Setelah berlangsungnya sidang tuntutan dugaan Tipidkor DAK/BOK Dinkes Lampura tersebut, sebuah pernyataan mengejutkan terlontar dari bibir Dr. Maya Metissa.

“Setelah mendengar tuntutan dari JPU, saya hanya bisa berucap Innalillahi Wainnalillahi Roziun, karena ini bagi saya adalah suatu musibah yang besar,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi.

Mengenai uang pengganti tersebut lanjut Dr. Maya Metissa,  akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengantinya. Meskipun kerugian negara tersebut tidak sesuai dengan apa yang disangkakan, dengan alasan  yang di hitung oleh JPU dan Majelis Hakim hanya secara global.

“Perlu di ketahui, dana itu yang baru terealisasi hanya sebesar 80 persen saja. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018. Saksinya adalah Yustian Adhenata, selaku Kabid Perben Pemkab Lampura,” terangnya. 

Penulis : Gian paqih)

Editor : SENO

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group