Gentamerah.com || Waykanan – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M pimpin Rapat yang membahas Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 Tahun 2021, Rabu (10/02/2020)
Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Saipul S.Sos., M.IP Melakukan dan dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ir.Kussarwono, M.T, Kepala Bappeda, Drs.Rudi Joko Kurnianto, S.H, Kepala BPKAD, Drs.Ade Cahyadi, M.Si, Kepala Bapenda, Hendri Syahri, S.T., M.T, Kepala Bagian Hukum, Aris Supriyanto, S.H., M.M dan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Andika Saputra, S.E., M.M
Rapat Tersebut dilakukan terkait dengan terbitnya Surat Edaran dari Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pademi covid-19
Pada Surat Edaran Tersebut disampaikan Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021
Dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing DAU dan/atau DBH yang digunakan untuk Pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19
Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19
Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah
Kuntar