Akibat Peras Sopir Truk di Jalinsum, Seorang Warga Waykanan Diringkus Polisi

 

Akibat Peras Sopir Truk di Jalinsum, Seorang Warga Waykanan Diringkus Polisi

Gentamerah.com || Waykanan – Diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah sopir truk di jalan lintas Sumatera (Jalinsum), RA (32), dibekuk Satreskrim Polres Waykanan, Lampung, Rabu (3/3/2021).

Aksi RA (32) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan tersebut dilakukan di di Jalinsum, Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasat reskrim IPTU Des Herison Syafutra menerangkan, bahwa  pada hari Sabtu, 16-01-2021 pukul 04:15 WIB, Renaldi (21) ,  korban pemerasan yang merupakan warga Jalan Jenderal Suprapto Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung sedang mengendarai mobil truck colt diesel bersama Alfian dari Bandar Lampung dengan tujuan ke Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat melintasi di Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor jenis smash titan warna merah dan langsung memberhentikan laju kendaraan korban.

Beberapa saat kemudian, salah  pelaku menyuruh turun dan langsung menarik baju korban di bagian leher dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau, modusnya pelaku meminta agar korban mengganti uang ganti rugi sebesar Rp 1. Juta rupiah, dengan alasan bahwa sudah menyerempet kendaraan pelaku  sehingga motor mengalami lecet dibagian spakboard depan bagian kanan dan body sayap bagian kanan serta handphone mengalami pecah pada tempreglass. 

Sementara korban berusaha menjelaskan bahwa selama diperjalanan tidak pernah merasa melihat ataupun menyerempet pelaku, namun pelaku tetap meminta ganti rugi dengan melakukan pengancaman akan menusuk korban menggunakan pisau.

Karena merasa takut dan terancam jiwanya, korban menyetujui atau memberikan uang kepada pelaku sebesar permintaan pelaku, dengan cara pertama Rp. 500 Ribu saat dilokasi dan sisa kekuranganya, Renaldi meminta orang tuanya untuk mentransfer uang Rp. 500 Ribu ke rekening BRI milik Pelaku RA dengan nomor rekening 5651 1X 1XX 1XX 4XXXX. Atas kejadian tersebut korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Waykanan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan pelaku di wilayah Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan, Jum’at (26/03/ 2021) tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan  mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku juga merupakan Target Operasi dari Operasi Cempaka Krakatau 2021 Polres Waykanan,” kata Des Herison.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah buku rekening Bank BRI inisial RA, satu lembar ATM Bank BRI,  satu lembar  KTP atas nama berinisial RA dan satu unit HP android Merk OPPO  .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, “Ungkap Kasatreskrim.

Penulis : Baiki

Editor : Seno

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18