Desa Wajib Anggarkan 8% Penanganan Covid, DPMD Mesuji Sosialisasikan Permenkeu 17

 

Desa Wajib Anggarkan 8% Penanganan Covid, DPMD Mesuji Sosialisasikan Permenkeu 17

Gentamerah.com || Mesuji – Pandemi Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai, bahkan kian meluas penyebarannya sejak awal tahun lalu. Nampaknya masih menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17 tahun 2021 tentang pengunaan dana transfer ke daerah dan dana desa.

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah Pusat mewajibkan pemerintah desa menganggarkan minimal 8 Persen dari pagu Dana Desa(DD) , setelah di potong anggaran Bantuan Langsung Tunai(BLT), guna penanganan Covid-19 di tingkat Desa.

Hal ini di benarkan Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Kabupaten Mesuji Dahuri Santoni, melalui Kepala Bidang Keuangan, Pembangunan dan Aset Desa Roly Aditiawan Jaya.

“Ya benar, dan sudah kita sosialisasikan kepada pemerintah Desa terkait peraturan menteri keuangan itu,”terang Roly.

Nantinya Lanjut Roly, anggaran delapan persen dari pagu Dana Desa tersebut akan dipergunakan desa untuk membiayai kegiatan penanganan Covid-19 seperti, Pembuatan Posko dan tempat Isolasi, Penanganan, Pembelian handsanitazer dan operasional relawan serta kegiatan lainnya.

“Yang paling penting sebenarnya dari penanganan covid di desa adalah bagai mana pemerintah desa dengan anggaran tersebut dapat mengedukasi dan mensosialisasikan kemasyarakat tentang bahaya Covid serta kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran,”harapnya.

Saat ditanya terkait berapa besaran anggaran setiap desa yang bersumber dari Dana Desa untuk penanganan Covid? Roly mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya,” Kalau nilainya bervariasi tergantung seberapa besar pagu Dana Desa yang diterima desa,setelah di potong BLT nanti,” terangnya.

Namun yang pasti adalah lanjut Roly, berdasarkan peraturan menteri keuangan terkait penanganan Covid tahun ini adalah, bagi Pemerintah desa yang tidak menanggarkan delapan persen penanganan Covid itu,maka Sanksinya adalah pencairan tahap dua anggaran tahun anggaran berjalan dipastikan bakal tidak disalurkan.

Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18