Gentamerah.com || Lampung Utara – Terkait dugaan carut marutnya di rumah sakit daerah (RSD) Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Ketua Komisi IV dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura), akan segera memanggil pihak rumah sakit plat merah tersebut.
Hearing tersebut dilakukan salah satunya mempertanyakan tidak diberikannya hak mereka selama enam bulan sebagai karyawan maupun sopir ambulance, mulai dari September 2020 sampai dengan Februari 2021.
Baca Juga :
Miris, Selain Karyawan Ternyata Para Sopir Ambulance RSUD Ryacudu 6 Bulan Tak Digaji
“Yang jelas kami dari komisi IV akan segera mengagendakan dan mengundang pihak rumah sakit daerah (RSD) HM Mayjend ryacudu terkait tersebut,”Kata ketua komisi IV DPRD Lampura, Arnol alam SH, Saat menghubungi media ini melalui ponselnya, Senin (08/03/2021).
Arnol mengatakan, akan meminta penjelasan terhadap pelayanan, informasi dugaan amburadulnya RSUD Ryacudu, bukan hanya dari media tetapi menurutnya banyak sekali laporan masyarakat.
“Menyikapi lapor-laporan masyakarat, terhadap pelayanan rumah sakit Ryacudu kepada masyarakat. Ini juga jadi dasar kita untuk hearing nanti,” katanya.
Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno