Suasana Sidang di Lokasi |
Gentamerah.com || Waykanan– Diduga rumah anggunan pinjaman BRI dilelang tanpa pemberitahuan, keluarga nasabah BRI Unit Banjit melaporkan oknum pegawai BRI Cabang Kotabumi ke Pengadilan Negeri (PN) Waykanan.
Laporan tersebut dilakukan Yosron Efendi SH sebagai kuasa hukum Kastari dan Mat Nasir, karena merasa tidak pernah diberitahu adanya lelang lima mewah milik mereka. Namun saat ini kelima rumah mewah milik Kastari itu sudah pindah pemilik.
“Kami sebagai nasabah sangat kecewa, karena lelang itu tidak pernah ada pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik. Walau sebagai jaminan pinjaman, seharusnya lelang itu ada pemberitahuan ke kami. Ini lelang apa, apa lelang siluman,” kata Mar Nasir, nasabah BRI, Warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Waykanan, Senin 29/03/2021
Lebih kecewa, kata Mat Nasir , nilai jual rumah mewahnya tersebut mencapai milyaran, namun hanya dilelang dengan nilai puluhan juta. “Alangkah murahnya rumah kami dilelang. Ini tidak masuk akal. Makanya kami bawa masalah ini ke Pengadilan, biar semua jelas,” katanya, didampingi bapak mertuanya, Kastari.
Yosron Efendi mengaku persoalan tersebut sudah di laporkan ke Pengadilan Negri Waykanan dengan nomer perkara 17. “Dan sangat tidak wajar hasil pelelangan dari pihak bank , Rumah harga miliyaran di lelang dengan puluhan juta rupiah dan tanpa ada pemberitahuan dari pihak BRI, ini berarti lelang siluman,” ujarnya.
Sementara itu, Bogi Rahmanto,utusan BRI Kotabumi,Lampung Utara, yang ikut menyaksikan sidang lapangan dilokasi rumah yang dilelang , mengaku tidak tahu secara pasti permasalahannya , dengan asalan hanya sebagai perwakilan. “ Saya hanya diutus dari pimpinan untuk menyaksikan sidang ini, lebih dari sana saya tidak tahu,”katanya.
Laporan : Baiki
Editor : Seno