Bawa Kabur Sepeda Motor, Oknum Pendamping Desa di Mesuji Ditangkap Polisi

Bawa Kabur Sepeda Motor, Oknum Pendamping Desa di Mesuji Ditangkap Polisi

 

Gentamerah.com // Mesuji – Nekat membawa kabur sepeda motor
milik seorang pewarta di Mesuji, oknum pendamping desa di Kecamatan Mesuji
Timur, digelandang jajaran Unit Satuan Reskrim Polsek Tanjung Raya yang di
Back-Up unit Reskrim Polsek Mesuji Timur, Senin (20/04/21) sekira pukul 23.30
Wib.

DF (35) ditangkap  di
rumah kediamannya di Desa Margo Jadi, Kecamatan Mesuji Timur, karena  membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha
Vixion milik seorang jurnalis atas nama Suryadi (40) warga Desa Gedung Mulya,
Kecamatan Tanjung Raya Senin (12/04)pekan lalu.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji
AKBP Alim S.H, S.IK., membenarkan perihal penangkapan DF,  pelaku tindak pidana penggelapan DF(35).

“Penangkapan yang di lakukan atas dasar LP/B-
156/IV/2021/Polda LPG/Res Mesuji/SPKT, tanggal 14 April 2021 dengan pelapor
Suryadi bin Suwondo (40) warga Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya,
Kabupaten Mesuji,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku telah
melakukan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada pada hari minggu
(11/04/21) sekira pukul 17.00 wib.

Saat itu pelaku datang ke rumah korban Suryadi dengan
menggunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan keadaan ban bocor,
kemudian meminjam sepeda motor yamaha vixion warna biru hitam dengan No. Pol B
4154 THO, No ka MH3RG1810FK076581, No sin G3E7E0076892 milik korban dengan
alasan ingin menemui anak kandungnya di Desa Bujung Buring, Kecamatan Tanjung
Raya, Kabupaten Mesuji.

Kemudian pada ke-esokan harinya, Senin (12/04/21) sekira
pukul 07.00 Wib korban menghubungi pelaku melalui telephone untuk menanyakan
sepeda motor miliknya, akan tetapi tidak ada kejelasan dengan berbagai macam
alasan yang berbelit-belit.

“Merasa telah menjadi korban penggelapan, karena
motornya dibawa kabur pelaku, akhirnya korban 
melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Raya, dan di perkirakan korban
mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,”jelas Iptu Suldi

Mendapat laporan korban, polisi mencari informasi tentang
keberadaan pelaku, anggota gabungan  Polsek Tanjung Raya dan Polsek Mesuji
Timur kemudian memburu dan menangkap pelaku. Selain meringkus pelaku, turut
diamankan  barang bukti berupa satu buah
senjata tajam jenis badik dan 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, adapun laptop
hasil pengembangan curat TKP Mesuji timur,

“Pelaku akan di kenakan pasal 372 KUHP tentang tindak
pidana penipuan dan penggelapan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah di
amankan di Mapolsek Tanjung Raya guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

laporan : Nara

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18