Akan Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Guru, LAGPL Lakukan Sosialisasi di Waykanan

    

Akan Berikan Bantuan Hukum Secara Gratis Kepada Guru, LAGPL Lakukan Sosialisasi di Waykanan

Gentamerah.com || Waykanan – Lembaga Advokasi Guru Provinsi
Lampung (LAGPL) melakukan  Sosialisasi dan
Penyuluhan Hukum kepada sejumlah guru dan kepala sekolah, hal itu untuk
memberikan pemahaman bahwa lembaga tersebut siap memberikan Bantuan Hukum
secara Gratis  untuk Guru yang bermasalah
secara hukum.

“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi Guru di
Provinsi Lampung ini dimulai dari Kecamatan Negeri Besar,  Kabupaten Way Kanan”, Ujar Juru Bicara
Lembaga Advokasi Guru Lampung ,  Gindha
Ansori Wayka, Sabtu (7/8/2021).

Dalam acara tersebut dihadiri Anggota Komisi V Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Provinsi
Lampung, yang juga salah seorang inisiator berdirinya Lembaga Advokasi Guru
Provinsi Lampung, Deni Ribowo, SE dan Resmen Kadafi,SH. MH dari Kantor Hukum
Resmen Kadafi & Rekan yang berasal dari Pakuan Ratu,  Anton Heri, SH dari YLBH 98.

“Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung akan senantiasa
melakukan Sosialisasi,  penyuluhan hukum
dan konsultasi hukum, serta memberikan bantuan hukum secara gratis  untuk guru yang bermasalah dengan hukum,”
tegas Praktisi Hukum ini.

Kriteria Guru yang akan di advokasi secara gratis oleh
Lembaga Advokasi Guru Provinsi Lampung (LAGPL), 
kata Gindha, tersdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, diintimidasi
oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Oknum Media, termasuk guru yang
dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum.

“Kita akan berikan pendampingan hukumnya secara gratis,  sementara untuk Guru yang secara sadar dan
sengaja melakukan perbuatan pidana, dan dilarang oleh hukum,  maka kita juga siap advokasi, tapi pola
advokasinya secara professional, berdasarkan kesepakatan para pihak,”
ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Way Kanan, Usman Karim,  S.Pd,
M.Pd, Camat Negeri Besar,  Kapolsek
Negeri Besar, Ketua PGRI Negeri Besar, 
Kepala Kampung Tegal Mukti Negeri Besar dan seluruh Kepala Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah
Tsanawiyah (SMP/MTs)  dan Kepala Sekolah
Menengah Atas dan Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA). rls

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group