Gentamerah.com || Waykanan- Korban dugaan pengeroyokan mempertanyakan penanganan polisi
atas laporan yang telah disampaikan ke Mapolres Waykanan, Lampung. Kasus tersebut
hingga saat ini telah berjalan kurang lebih empat bulan, namun tidak ada tindakan
lebih lanjut dari penyidik.
Hasan Basri, korban pengeroyokan yang dilakukan tiga orang
mengungkapkan, laporan telah dilakukan sejak bulan Mei 2021 lalu, tetapi hingga
saat ini laporan tersebut belum ada tindak lanjutnya. “Kami hanya ingin laporan
kami itu bisa ditindak lanjuti dan pelaku
ditindak tegas. Karena laporan kami sudah jelas dan sudah ada surat
pemberitahuan dari polres,” katanya, Senin (20/09/2021).
Menurutnya, laporan itu tertuang dalam surat nomor LP/B-264/V/2021/POLDA
LPG/RES WK/SPKT, tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut juga dijelaskan
kejadian yang menimpa korban, bahwa pada Kamis (21/05/2021), sekitar pukul
19.30, korban singgah disebuah warung milik Yanti, yang ada di Kampung
Lembasung Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan, dan menyapa beberapa orang yanga
da di warung tersebut.
Namun, Nud, salah seorang dari mereka tiba-tiba menantang
korban, kemudian datang Jon dan langsung mencekik lehir korban, sedangkan
pelaku lainnya, Hen melemparkan batu dan mengenai punggung Hasan.
“Karena merasa saya ini ga ada salah dan tiba-tiba
dikeroyok, saya hari itu juga langsung lapor ke polres Waykanan,dan saya
langsung dimintai keterangan. Pada tanggal 14 Juli 2021, saya mendapatkan surat
dari penyidik tentang perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Makanya saya
sebagai korban ingin tahu bagaimana sekarang ini perkembangan kasus itu,” kata
dia.
Hasan berharap, polisi bisa melakuka tindakan lebih tegas,
karena akibat pengeroyokan itu korban mengalami memar dibagian bahu bagian kiri, leher dan punggung. Dan jika didiamkan maka dikhawatirkan akan menjadi preseden
buruk kedepan. TIM