Dugaan Korupsi DD, Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kades Beringin Dijemput Paksa

 

Dugaan Korupsi DD, Mangkir Tiga Kali Dalam Pemanggilan Kades Beringin Dijemput Paksa

Gentamerah.com || Lampung Utara –  Tiga kali mangkir dalam pemanggilan penyidik Kejaksaan
Negeri Lampung Utara, Kepala Desa (Kades) 
Beringin Kecamatan Abungkunang, Lampura 
dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus
korupsi Program Pembangunan Desa sebesar Rp105,8 Juta.

Ketidak hadiran SW, Kades Beringin dalam pemanggilan tanpa
alasan yang jelas, sehingga Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri
Lampung Utara dibantu oleh Tim Buser Polres Lampung Utara melakukan penjemputan
paksa terhadap kades tersebut, pada Selasa (21 09/ 2021) sekitar Pukul 10.00
Wib, di Desa Beringin.

Kasi Inteljen Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja,
S.H.,M.H, dalam rilisnya yang dikirimkan melalui pesan watshapp di media ini
menjelaskan, pengamanan terhadap SW tersebut ungkap Kadek, berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (P-8) Nomor :
Print-02.A/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021 Tentang Dugaan Tindak
Pidana Korupsi Program Pembangunan pada Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang
Kabupaten Lampung Utara TA.2018-2019 dengan jumlah sebesar Rp.105.819.286.    

Menurutnya, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung
Utara telah melakukan upaya pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebanyak tiga
kali.

“Pertama, melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor
:139/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 02 September 2021, yang kedua  melalui surat panggilan saksi (P-9) Nomor
:110/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 10 September 2021, dan yang ketiga
melalui  surat panggilan saksi (P-9)
Nomor :182/L.8.13.4/Fd.1/09/2021 Tanggal 16 September 2021. Namun yang
bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas sehingga
dilakukan penjemputan paksa oleh Tim Intelijen dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri
Lampung Utara,” katanya, Selasa malam (21/09/2021).

Saat ini SW, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif
oleh Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk dapat
ditentukan langkah selanjutnya.

Atas tindakannya, SW dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31
Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas
Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi,” Ujar dia.

Saat ini, kata Kadek, penyidik berpendapat untuk menetapkan
yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah yang ada.

“Berdasarkan surat perintah Penetapan Tersangka dengan
Nomor : 3950/L.8.13/Fd.1/09/2021 Tanggal 21 September 2021 dan kemudian yang
bersangkutan langsung  dilakukan penahanan
berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print – 1265/L.8.13/Fd.1/09/2021
tanggal 21 September 2021. Dan kini oknum kades tersebut dititipkan di Rumah
tahanan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari kedepan sejak tanggal 21 September
2021 sampai dengan 10 Oktober 2021,” ujarnya.

Laporan : Gian Paqih

Editor : Seno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group